Beranda / Profil
PROFIL UU
Pembentukan Peraturan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
PROFIL UU
Pembentukan Peraturan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
MENU UU
Pembentukan Peraturan Undang-Undang
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 12 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan
: 12 Agustus 2011
LN
: 82
TLN
: 5234
Abstrak
- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - PEMBENTUKAN
2011
UU NO. 12, LN 2011/NO. 82, TLN. NO. 5234, LL SETNEG : 201 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Agustus 2011.
- Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 104 Pasal.
- Penjelasan 25 hlm, lampiran 117 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Diubah UU - UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Diubah UU - UU NO. 13/2022
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1/2020 | Tata Tertib |
2. | Pasal 21 Ayat 6 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
3. | Pasal 26 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 11/2019 | Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 |
4. | Pasal 29 Ayat - | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
5. | Pasal 31 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
6. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1/2020 | Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
7. | Pasal 36 Ayat 5 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31/2021 | Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah |
8. | Pasal 37 Ayat 2 | Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 95/2021 | Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2022 |
9. | Pasal 46 Ayat 3 | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2/2020 | Pembentukan Undang-Undang |
10. | Pasal 47 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
11. | Pasal 53 Ayat - | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
12. | Pasal 54 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
13. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
14. | Pasal 59 Ayat - | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
15. | Pasal 60 Ayat 2 | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No. 1/2014 | Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah Dan Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
16. | Pasal 64 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
17. | Pasal 70 Ayat 3 | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2/2020 | Pembentukan Undang-Undang |
18. | Pasal 75 Ayat 4 | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1/2018 | Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat |
19. | Pasal 76 Ayat 3 | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1/2018 | Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat |
20. | Pasal 98 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 59/2015 | Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.