Beranda / Profil
PROFIL UU
Praktik Kedokteran
Nomor
29
Tahun
2004
PROFIL UU
Praktik Kedokteran
Nomor
29
Tahun
2004
MENU UU
Praktik Kedokteran
Nomor
: 29
Tanggal Disahkan
: 06 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan
: 06 Oktober 2004
LN
: 116
TLN
: 4431
Abstrak
- KEDOKTERAN - PRAKTIK
2004
UU NO. 29, LN 2004 / NO. 116, TLN. NO. 4431, LL SETKAB : 69 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
- Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : 1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; 2. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan kewenangan; 3. Registrasi dokter dan dokter gigi; 4. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; 5. Penyelenggaraan praktik kedokteran; 6. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; 7. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan 8. Pengaturan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
- Dengan disahkannya undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 88 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mengubah UU - UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 004/PUU-V/2007 tgl 19-06-2007
- Dicabut UU - UU No. 36/2014
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 4/PUU-V/2007, 75 ayat (1) dan Pasal 76 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.40/PUU-X/2012, 73 ayat (2) dan Pasal 78 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.40/PUU-X/2012, 73 ayat (2) dan Pasal 78 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 0 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 1/2011 | Organisasi dan tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia |
2. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 35/2008 | Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia |
3. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 20/KKI/Per/IV/2008 | Tata Cara Pemilihan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dari Unsur Tokoh Masyarakat |
4. | Pasal 24 Ayat 0 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 1/2011 | Organisasi Dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia |
5. | Pasal 34 Ayat 0 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 6/2011 | Registrasi Dokter dan Dokter Gigi |
6. | Pasal 38 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2007 | Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran |
7. | Pasal 43 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2007 | Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran |
8. | Pasal 44 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 | Standar Pelayanan Kedokteran |
9. | Pasal 45 Ayat 6 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER//2008 | Persetujuan Tindakan Kedokteran |
10. | Pasal 47 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 | Rekam Medis |
11. | Pasal 48 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 36/2012 | Wajib Simpan Rahasia Kedokteran |
12. | Pasal 63 Ayat 2 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 3/2011 | Organisasi dan tata kerja majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di tingkat provinsi
|
13. | Pasal 66 Ayat 1 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 50/2017 | Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi |
14. | Pasal 70 Ayat - | Peraturan Konsil Kedokteran No. 3/2011 | Organisasi dan tata kerja majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di tingkat provinsi |
15. | Pasal 9 Ayat 0 | Peraturan Konsil Kedokteran No. 1/2011 | Organisasi dan tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 29/2004 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Praktik Kedokteran telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Praktik Kedokteran yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 14 ayat (1) huruf a melalui Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017
2. Pasal 73 ayat (2) melalui Putusan MK No. 40/PUU-X/2012
3. Pasal 75 ayat (1) melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007
4. Pasal 76 melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007
5. Pasal 78 melalui Putusan MK No. 40/PUU-X/2012
6. Pasal 79 melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007
7. Pasal 79 huruf c melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 |