Beranda / Profil
Perikanan
Nomor
: 31
Tanggal Disahkan
: 06 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan
: 06 Oktober 2004
LN
: 118
TLN
: 4433
Abstrak
- PERIKANAN
2004
UU NO. 31, LN 2004 / NO. 118, TLN. NO. 4433, LL SETKAB : 86 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Perikanan yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : penguatan kelembagaan di bidang pelabuhan perikanan, kesyahbandaran perikanan, dan kapal perikanan; pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan kelautan dan perikanan; pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memberdayakan nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil; pengelolaan perikanan yang dilakukan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan laut lepas yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan persyaratan atau standar internasional yang berlaku; pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, baik yang berada di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, maupun laut lepas dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan internasional sesuai dengan kemampuan sumber daya ikan yang tersedia; pengawasan perikanan; pemberian kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan, perwira TNI-AL dan pejabat polisi negara Republik Indonesia; pembentukan pengadilan perikanan; dan pembentukan dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal.
- Penjelasan 35 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi IV
Status
- Mencabut UU - UU No. 9/1985 tentang Perikanan
- Mencabut UU - Pasal 16 ayat (1) UU No. 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Diubah UU - UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/2004 Tentang Perikanan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 1 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.14/MEN/2007/2007 | Keadaan Kritis yang Membahayakan atau dapat Membahayakan Sediaan Ikan, Spesies Ikan atau Lahan Pembudidayaan |
2. | Pasal 12 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
3. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 60/2007 | Konservasi Sumber Daya Ikan |
4. | Pasal 14 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
5. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
6. | Pasal 16 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
7. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
8. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
9. | Pasal 22 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/2015 | Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan |
10. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2015 | Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan |
11. | Pasal 32 Ayat - | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN//2007 | Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan |
12. | Pasal 33 Ayat - | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.15/MEN//2005 | Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang Bukan untuk Tujuan Komersial |
13. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
14. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 0/0 | - |
15. | Pasal 40 Ayat - | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 0/0 | - |
16. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2006 | Pelabuhan Perikanan |
17. | Pasal 42 Ayat 4 | Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/2006 | Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan |
18. | Pasal 44 Ayat 1 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 03/MEN//2007 | Surat Laik Operasi Kapal |
19. | Pasal 51 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/2006 | PP No. 19 Tahun 2006 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan |
20. | Pasal 56 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/2008 | PP No. 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan |
21. | Pasal 59 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan Perikanan |
22. | Pasal 64 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 50/2015 | Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil |
23. | Pasal 65 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 38/2007 | Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota |
24. | Pasal 7 Ayat 7 | Keputusan Presiden No. 21/2007 | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
DEWAN KELAUTAN INDONESIA |
25. | Pasal 71 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2006 | Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
26. | Pasal 78 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 24/2006 | PP No. 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan |
27. | Pasal 8 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 30/2008 | Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.