Beranda / Profil
PROFIL UU
Penyiaran
Nomor
32
Tahun
2002
PROFIL UU
Penyiaran
Nomor
32
Tahun
2002
MENU UU
Penyiaran
Nomor
: 32
Tanggal Disahkan
: 28 Desember 2002
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 2002
LN
: 139
TLN
: 4252
Abstrak
- PENYIARAN
2002
UU NO. 31, LN 2002 / NO. 139, TLN. NO. 4252, LL SETKAB : 39 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN
- Untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Penyiaran.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah; Penyelenggaraan Penyiaran; Pelaksanaan Siaran; Pedoman Perilaku Penyiaran; Peranserta Masyarakat; Pertanggungjawaban; Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2002;
- Peraturan Pemerintah harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
- Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 64 Pasal
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi I
Status
- Mencabut UU - UU No. 24/1997 tentang Penyiaran
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 005/PUU-I/2003, tanggal 25 Februari 2004 (untuk Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) )
- Diubah UU - Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 3 | Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1/2014 | Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia |
2. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1/2014 | Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia |
3. | Pasal 14 Ayat 10 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
4. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
5. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
6. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 52/2005 | Penyelenggaraan Penyiaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
7. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2005 | Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. |
8. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 50/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. |
9. | Pasal 32 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
10. | Pasal 33 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
11. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik |
12. | Pasal 60 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 13/2005 | Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
13. | Pasal 60A Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 46/2021 | Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran |
14. | Pasal 62 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 11/2005 | Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 44 Ayat 1 Angka/Huruf - “…atau terjadi sanggahan” | Tidak - | |
2. | Pasal 62 Ayat 1 Angka/Huruf - “…KPI bersama…” | Tidak - | |
3. | Pasal 62 Ayat 2 Angka/Huruf - “…KPI bersama…” | Tidak - |
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.