Beranda / Profil
PROFIL UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor
37
Tahun
2004
PROFIL UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor
37
Tahun
2004
MENU UU
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor
: 37
Tanggal Disahkan
: 18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan
: 18 Oktober 2004
LN
: 131
TLN
: 4443
Abstrak
- KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
2004
UU NO. 37, LN 2004 / NO. 131, TLN. NO. 4443, LL SETNEG : 180 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
- Sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44); Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Undang-undang ini memberikan pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 308 Pasal.
- Penjelasan 54 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut Stbl. - Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348
- Mencabut UU - UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi UndangUndang
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 071/PUU-II/2004 001-002/PUU-III/2005 tgl 17-5-2005
- Diubah UU - UU No.40/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 20 Ayat 3 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 19/KMA/SK/II/2016 | Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Prosedur Penyelesaian Kepailitan |
2. | Pasal 232 Ayat 2 | Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/2016 | Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan |
3. | Pasal 234 Ayat 5 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2021 | Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |
4. | Pasal 76 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2021 | Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus |
5. | Pasal 87 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 10/2005 | Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.