Beranda / Profil
PROFIL UU
Telekomunikasi
Nomor
36
Tahun
1999
PROFIL UU
Telekomunikasi
Nomor
36
Tahun
1999
MENU UU
Telekomunikasi
Nomor
: 36
Tanggal Disahkan
: 08 September 1999
Tanggal Diundangkan
: 08 September 1999
LN
: 154
TLN
: 3881
Abstrak
- TELEKOMUNIKASI
1999
UU NO. 36, LN 1999 / NO. 154, TLN. NO.3881, LL SETKAB : 40 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
- Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Pembinaan; Penyelenggaraan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 September 1999, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal
- Penjelasan 19 hlm
Bidang
- Komisi I
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- Mencabut UU - 3/1989 tentang Telekomunikasi
- Diubah UU - 11/2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah, dihapus, dan disisipkan oleh Pasal 71 UU 11/2020.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
2. | Pasal 15 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
3. | Pasal 16 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
4. | Pasal 18 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
5. | Pasal 23 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
6. | Pasal 25 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
7. | Pasal 26 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
8. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
9. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
10. | Pasal 30 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
11. | Pasal 31 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
12. | Pasal 32 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
13. | Pasal 33 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
14. | Pasal 34 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
15. | Pasal 35 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
16. | Pasal 36 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
17. | Pasal 39 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
18. | Pasal 4 Ayat 2 | Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 | Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia |
19. | Pasal 42 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
20. | Pasal 5 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
21. | Pasal 8 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
22. | Pasal 9 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.