Beranda / Profil
Kepariwisataan
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 16 Januari 2009
Tanggal Diundangkan
: 16 Januari 2009
LN
: 11
TLN
: 4966
Abstrak
- KEPARIWISATAAN
2009
UU NO. 10, LN 2009/NO. 11 , TLN. NO. 4966, LL SETNEG : 59 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN
- Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2009.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 17 Bab dan 70 pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
Status
- Mencabut UU - UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pariwisata No. 18/2016 | Pendaftaran Usaha Pariwisata |
2. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pariwisata No. 10/2018 | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata |
3. | Pasal 23 Ayat (2) | Peraturan Presiden No. 63/2014 | Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan |
4. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 50/2016 | Pemberian Penghargaan Kepariwisataan |
5. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Presiden No. 64/2014 | Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES 26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 |
6. | Pasal 36 Ayat (3) | Keputusan Presiden No. 22/2011 | Badan Promosi Pariwisata Indonesia |
7. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pariwisata No. 2/2016 | Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia |
8. | Pasal 40 Ayat 4 | Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia No. 0/0 | Belum ditetapkan |
9. | Pasal 45 Ayat 4 | Peraturan Bupati No. 59/2016 | Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Sidoarjo |
10. | Pasal 47 Ayat 4 | Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
11. | Pasal 55 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/2023 | Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pariwisataan |
12. | Pasal 60 Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | Belum ditetapkan |
13. | Pasal 9 Ayat (1) | Peraturan Pemerintah No. 50/2011 | Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 |
14. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Daerah Provinsi No. 1/2012 | Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 |
15. | Pasal 9 Ayat 3 | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota No. 11/2015 | Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015–2025 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 10/2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) menjadi landasan hukum atas kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Oleh karena itu kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Kepariwisataan beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang.
|