Beranda / Profil
PROFIL UU
Guru dan Dosen
Nomor
14
Tahun
2005
PROFIL UU
Guru dan Dosen
Nomor
14
Tahun
2005
MENU UU
Guru dan Dosen
Nomor
: 14
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 2005
Tanggal Diundangkan
: 30 Desember 2005
LN
: 157
TLN
: 4586
Abstrak
- DOSEN - GURU
2005
UU NO. 14, LN. 2006/NO. 157, TLN. NO. 4586, LL SETNEG : 50 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
- Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Profesionalitas; Guru; Dosen; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005.
- Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
- Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada UndangUndang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
- Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambatlambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 84 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
2. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
3. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
4. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
5. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 41/2009 | tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. |
6. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 41/2009 | tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. |
7. | Pasal 19 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
8. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
9. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
10. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
11. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
12. | Pasal 28 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
13. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
14. | Pasal 35 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
15. | Pasal 37 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
16. | Pasal 40 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 74/2008 | tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
17. | Pasal 47 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
18. | Pasal 51 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
19. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
20. | Pasal 55 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
21. | Pasal 56 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
22. | Pasal 57 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
23. | Pasal 61 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
24. | Pasal 62 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
25. | Pasal 63 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
26. | Pasal 64 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
27. | Pasal 74 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
28. | Pasal 76 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2009 | tentang Dosen |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.