Beranda / Profil
PROFIL UU
Narkotika
Nomor
35
Tahun
2009
PROFIL UU
Narkotika
Nomor
35
Tahun
2009
MENU UU
Narkotika
Nomor
: 35
Tanggal Disahkan
: 12 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 12 Oktober 2009
LN
: 143
TLN
: 5062
Abstrak
- NARKOTIKA
2009
UU NO. 35, LN. 2009/NO.143, TLN. NO. 5062, LL SETNEG : 96 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA
- Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988).
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Prekursor Narkotika; sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN); perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional; dan peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009.
- Dengan berlakunya Undang-Undang ini: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; dan Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 155 Pasal.
- Penjelasan 29 hlm, lampiran 9 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Diubah UU - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2014 | Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor |
2. | Pasal 100 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
3. | Pasal 101 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
4. | Pasal 108 Ayat 2 | Peraturan Kepala BNN No. 6/2010 | Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat |
5. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 24/2021 | Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian |
6. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
7. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 16/2022 | Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan
Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Dan Teknologi |
8. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 16/2022 | Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi |
9. | Pasal 14 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
10. | Pasal 15 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
11. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
12. | Pasal 22 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
13. | Pasal 24 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
14. | Pasal 32 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 |
15. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
16. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 0/0 | - |
17. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
18. | Pasal 39 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 5/2021 | Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. |
19. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
20. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi |
21. | Pasal 47 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
22. | Pasal 49 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
23. | Pasal 50 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
24. | Pasal 52 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/2010 | Prekusor |
25. | Pasal 54 Ayat - | Peraturan Menteri Sosial No. 3/2022 | Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
26. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 25/2011 | Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika |
27. | Pasal 59 Ayat 1 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 2415/MENKES/PER/XII/2011 | Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika |
28. | Pasal 59 Ayat 2 | Peraturan Menteri Sosial No. 3/2022 | Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
29. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2022 | Perubahan Penggolongan Narkotika |
30. | Pasal 62 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 |
31. | Pasal 67 Ayat (3) | Peraturan Presiden No. 47/2019 | tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional |
32. | Pasal 68 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 47/2019 | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional |
33. | Pasal 72 Ayat 3 | Peraturan Kepala BNN No. 1/2009 | Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika Nasional |
34. | Pasal 89 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
35. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2014 | Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor |
36. | Pasal 90 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
37. | Pasal 94 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2013 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 35/2009 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Narkotika beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksanaan undang-undang dan disertai lampiran penjelasan undang-undang. |