Beranda / Profil
PROFIL UU
Kesehatan
Nomor
36
Tahun
2009
PROFIL UU
Kesehatan
Nomor
36
Tahun
2009
MENU UU
Kesehatan
Nomor
: 36
Tanggal Disahkan
: 13 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 13 Oktober 2009
LN
: 144
TLN
: 5063
Abstrak
- KESEHATAN
2009
UU NO. 36, LN. 2009/NO.144, TLN. NO. 5063, LL SETNEG : 111 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah; Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Upaya Kesehatan; Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Gizi; Kesehatan Jiwa; Penyakit Menular dan Tidak Menular; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Kerja; Pengelolaan Kesehatan; Informasi Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Badan Pertimbangan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2009.
- Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Bab dan 205 Pasal.
- Penjelasan 33 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.34/PUU-VIII/2010, Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.57/PUU-IX/2011, Penjelasan Pasal 115 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 12/PUU-VIII/2010, Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 108 ayat (1) bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 101 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 103/2014 | Pelayanan Kesehatan Tradisional |
2. | Pasal 102 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi |
3. | Pasal 103 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi |
4. | Pasal 108 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 51/2009 | Pekerjaan Kefarmasian |
5. | Pasal 111 Ayat 2 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 27/2017 | Pendaftaran Pangan Olahan |
6. | Pasal 111 Ayat 5 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31/2018 | Label Pangan Olahan |
7. | Pasal 116 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 109/2012 | Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan |
8. | Pasal 118 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 37/2014 | Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor |
9. | Pasal 120 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
10. | Pasal 122 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 37/2014 | Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor |
11. | Pasal 123 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 37/2014 | Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor |
12. | Pasal 126 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 61/2014 | Kesehatan Reproduksi |
13. | Pasal 127 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 61/2014 | Kesehatan Reproduksi |
14. | Pasal 129 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 33/2012 | Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif |
15. | Pasal 13 Ayat 2 | UU No. 24/2011 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
16. | Pasal 151 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
17. | Pasal 157 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 27/2017 | Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
18. | Pasal 163 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 66/2014 | Kesehatan Lingkungan |
19. | Pasal 167 Ayat (4) | Peraturan Presiden No. 72/2012 | Sistem Kesehatan Nasional |
20. | Pasal 168 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 46/2014 | Sistem Informasi Kesehatan |
21. | Pasal 172 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
22. | Pasal 177 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 0/0 | Belum ditetapkan |
23. | Pasal 181 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 65/2013 | Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
24. | Pasal 187 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 39/2014 | Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi |
25. | Pasal 188 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2018 | pengawasan di bidang kesehatan |
26. | Pasal 20 Ayat 2 | UU No. 40/2004 | Sistem Jaminan Sosial Nasional |
27. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
28. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 33/2015 | Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan |
29. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/2017 | Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan |
30. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 46/2013 | Registrasi Tenaga Kesehatan |
31. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 43/2016 | Permen Kesehatan No.43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan |
32. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
33. | Pasal 26 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
34. | Pasal 27 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
35. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/MENKES/PER/XI/2009 | Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan |
36. | Pasal 35 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 47/2016 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
37. | Pasal 39 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010 | Penyaluran Alat Kesehatan |
38. | Pasal 40 Ayat 7 | Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010/2010 | Kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
|
39. | Pasal 42 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
40. | Pasal 43 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
41. | Pasal 44 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
42. | Pasal 45 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
43. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
44. | Pasal 55 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 2/2018 | Standar Pelayanan Minimal |
45. | Pasal 59 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 103/2014 | Pelayanan Kesehatan Tradisional |
46. | Pasal 62 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 74/2015 | Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit |
47. | Pasal 65 Ayat (3) | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
48. | Pasal 68 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
49. | Pasal 69 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
50. | Pasal 70 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 833/MENKES/PER/IX/2009 | Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca |
51. | Pasal 74 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 61/2014 | Kesehatan Reproduksi
|
52. | Pasal 75 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 61/2014 | Kesehatan Reproduksi |
53. | Pasal 79 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
54. | Pasal 84 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
55. | Pasal 92 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 7/2011 | Pelayanan Darah |
56. | Pasal 96 Ayat 0 | Peraturan Menteri No. HK.02.02/MENKES/155/2015 | Komite mata nasional untuk penanggulangan gangguan penglihatan dan Kebutaan |
57. | Pasal 97 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 61/2013 | Kesehatan Matra. |
58. | Pasal 98 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 72/1998 | Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 108 Ayat 1 Angka/Huruf - Penjelasaan Pasal 108 ayat (1) Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tidak | |
2. | Pasal 108 Ayat 1 Angka/Huruf - Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Ada sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien; | |
3. | Pasal 114 Ayat - Angka/Huruf - Penjelasan Pasal 114 Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya. | Ada “Yang dimaksud dengan ”peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya | |
4. | Pasal 115 Ayat 1 Angka/Huruf - Penjelasan Pasal 115 Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. | Tidak | |
5. | Pasal 199 Ayat 1 Angka/Huruf - Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | Tidak Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 36/2009 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang bertujuan bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.
Adapun dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Kesehatan beserta Putusan Mahkamah Komstitusi (MK), pasal-pasal perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan pelaksana undang-undang.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 108 ayat (1) melalui Putusan MK No. 12/PUU-VII/2010
2. Pasal 199 ayat (1), Penjelasan Pasal 114 melalui Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010
3. Penjelasan Pasal 115 ayat (1) melalui Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011
|