Beranda / Profil
PROFIL UU
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
Nomor
52
Tahun
2009
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
Nomor
: 52
Tanggal Disahkan
: 29 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 29 Oktober 2009
LN
: 161
TLN
: 5080
Abstrak
- PEMBANGUNAN KELUARGA - PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
2009
UU NO. 52, LN. 2009/NO.161, TLN. NO. 5080, LL SETNEG : 49 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera belum mengatur secara menyeluruh mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini pada tingkat nasional dan internasional sehingga perlu dicabut dan diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah; Pembiayaan; Perkembangan Kependudukan; Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 63 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Komisi IX
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
- Mencabut UU - UU NO. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2014 | Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga |
2. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Daerah No. 1/2017 | Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
3. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Daerah No. 51/2015 | Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana |
4. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
5. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2014 | Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga |
6. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 97/2014 | Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual |
7. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 97/2014 | Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual |
8. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 97/2014 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual |
9. | Pasal 29 Ayat 1 | Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional No. 303/Per/E1//2016 | Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi Dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga |
10. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
11. | Pasal 33 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
12. | Pasal 34 Ayat 0 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
13. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2009 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan |
14. | Pasal 38 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
15. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
16. | Pasal 46 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 0/0 | belum ditetapkan |
17. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 39/2016 | Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga |
18. | Pasal 50 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 87/2014 | Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga |
19. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 62/2010 | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
20. | Pasal 57 Ayat 3 | Peraturan Daerah No. 25/2013 | Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara |
21. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 57/2009 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.