Beranda / Profil
PROFIL UU
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nomor
5
Tahun
1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 10 Agustus 1990
Tanggal Diundangkan
: 10 Agustus 1990
LN
: 49
TLN
: 3419
Abstrak
- EKOSISTEMNYA - SUMBER DAYA ALAM HAYATI - KONSERVASI
1990
UU NO. 5, LN 1990 / NO. 49, TLN. NO. 3419, LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
- Pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila. Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem.Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi schingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional. Peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu Undang-undang;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya; Kawasan Suaka Alam; Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Kawasan Pelestarian Alam; Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; Peranserta Rakyat; Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 1990.
- Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
- Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 45 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi IV
Status
- Mencabut Stbl. - Stbl. 1931 No. 133, Stbl. 1931 No. 134. Stbl. 1939 No. 733, Stbl 1941 No. 167
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
2. | Pasal 17 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
3. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
4. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 7/1999 | tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
5. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 7/1999 | tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
6. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 7/1999 | tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
7. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 7/1999 | tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
8. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
9. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 18/1994 | tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam |
10. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 8/1999 | tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar |
11. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
12. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 7/2008 | tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
13. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2011 | tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.