Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1975
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 20 Maret 1980
Tanggal Diundangkan
: 20 Maret 1980
LN
: 24
TLN
: 3163
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi