Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 07 Januari 1985
Tanggal Diundangkan
: 07 Januari 1985
LN
: 2
TLN
: 3282
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi