Beranda / Profil
PROFIL UU
Peradilan Tata Usaha Negara
Nomor
5
Tahun
1986
PROFIL UU
Peradilan Tata Usaha Negara
Nomor
5
Tahun
1986
MENU UU
Peradilan Tata Usaha Negara
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 29 Desember 1986
Tanggal Diundangkan
: 29 Desember 1986
LN
: 77
TLN
: 3344
Abstrak
- TATA USAHA NEGARA - PERADILAN
1986
UU NO. 5, LN 1986 / NO. 77, TLN. NO. 3344, LL SETKAB : 36 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat. Dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat. Meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 dihubungkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan, kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara. Di tiap daerah tingkat II dibentuk sebuah Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Kotamadya atau di ibukota Kabupaten; pembentukan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 1986 dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
- Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Peradilan Administrasi Negara".
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 145 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Diubah UU - UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Diubah UU - UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 17/PUU-IX/2011 untuk Pasal 109 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 120 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 43/1991 | Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara |
2. | Pasal 135 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 26/2019 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung |
3. | Pasal 145 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 7/1991 | Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
4. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 36/2011 | Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim |
5. | Pasal 20 Ayat 3 | Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/057/SK/VI/2006 | PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG |
6. | Pasal 20 Ayat 3 | Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 028/KMA/SKB/IX/2009 - 04/SKB/P.KY/IX/2009/2009 | Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
7. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012/2012 | Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
8. | Pasal 24 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/1991 | Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
9. | Pasal 25 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 94/2012 | Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung |
10. | Pasal 25 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 19/2000 | Tunjangan Hakim |
11. | Pasal 39 Ayat - | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/018/SK/III/2006 | Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI |
12. | Pasal 39 Ayat - | Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2017 | Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
13. | Pasal 46 Ayat 2 | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. MA/SEK/07/SK/III/2006 | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.