Beranda / Profil
PROFIL UU
Administrasi Kependudukan
Nomor
23
Tahun
2006
PROFIL UU
Administrasi Kependudukan
Nomor
23
Tahun
2006
MENU UU
Administrasi Kependudukan
Nomor
: 23
Tanggal Disahkan
: 29 Desember 2006
Tanggal Diundangkan
: 29 Desember 2006
LN
: 124
TLN
: 4674
Abstrak
- KEPENDUDUKAN - ADMINISTRASI
2006
UU NO. 23, LN. 2006/NO. 124, TLN. NO. 4674, LL SETNEG : 83 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk undang-undang tentang Administrasi Kependudukan;
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2006.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.
- Undang-Undang ini terdiri 14 Bab dan 107 Pasal.
- Penjelasan 32 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
Status
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan sipil untuk Gol. Eropa S. 1849:25
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan Sipil untuk Gol. Eropa S.1946:136
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan Sipil untuk Gol. China S.1917:129 jo S.1939:288
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan Sipil untuk Gol Indonesia S.1920 : 751 jo S.1927:564
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan Sipil untuk Gol. Kristen Indonesia S.1933:74 jo S.1936:607
- Mencabut Lain - Lain - Peraturan Pencatatan Sipil untul Gol. Kristen Indonesia S.1939:288
- Mencabut UU - 4/1961
- Mengubah Lain - Lain - S 1847:23
- Diubah UU - UU NO. 24/2013
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
2. | Pasal 105 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
3. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18/2010 | Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi |
4. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
5. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
6. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
7. | Pasal 25 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
8. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
9. | Pasal 31 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
10. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
11. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
12. | Pasal 38 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
13. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
14. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
15. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
16. | Pasal 51 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
17. | Pasal 55 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
18. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
19. | Pasal 57 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
20. | Pasal 74 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
21. | Pasal 75 Ayat - | Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 19/2010 | Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
|
22. | Pasal 76 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
23. | Pasal 78 Ayat - | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2012 | Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah |
24. | Pasal 79 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
25. | Pasal 8 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
26. | Pasal 81 Ayat 4 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11/2010 | Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
27. | Pasal 82 Ayat 5 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25/2011 | Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
28. | Pasal 82 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
29. | Pasal 83 Ayat 3 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25/2011 | Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
30. | Pasal 84 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
31. | Pasal 84 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
32. | Pasal 85 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
33. | Pasal 86 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka |
34. | Pasal 87 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka |
35. | Pasal 89 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
36. | Pasal 90 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
37. | Pasal 91 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
38. | Pasal 92 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.