UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
- Sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Komite Nasional Daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Februari 1946, dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari. dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Bidang
Komisi II
Status
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 2/1950
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 1/PUU-XI/2013