HUKUM PIDANA - PERATURAN
1946
UU NO. 1, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
- Sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan peraturan hukum pidana, ada 68 point perubahannya. Nama Undang-undang hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht". Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-Undang Hukum pidana".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura pada hari diundangkan pada tanggal 26 Februari 1946, dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.