UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU SEMENTARA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
- Perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasla 21 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Rapublik Indonesia. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden. Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Desember 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.