PROFIL UU
Penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia.
Nomor
7
Tahun
1949

Penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia.

Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 05 Desember 1949
Tanggal Diundangkan
: 05 Desember 1949
LN
: -
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: