Perubahan Undang-Undang No.9 tahun 1948 tentang Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 05 Desember 1949
Tanggal Diundangkan
: 05 Desember 1949
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi