PROFIL UU
Perubahan Undang-Undang No.9 tahun 1948 tentang Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
Nomor
8
Tahun
1949

Perubahan Undang-Undang No.9 tahun 1948 tentang Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.

Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 05 Desember 1949
Tanggal Diundangkan
: 05 Desember 1949
LN
: -
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: