Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan
: 15 Januari 2014
LN
: 2
TLN
: 5490
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi