Beranda / Profil
PROFIL UU
Aparatur Sipil Negara
Nomor
5
Tahun
2014
PROFIL UU
Aparatur Sipil Negara
Nomor
5
Tahun
2014
MENU UU
Aparatur Sipil Negara
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan
: 15 Januari 2014
LN
: 6
TLN
: 5494
Abstrak
- NEGARA - APARATUR SIPIL
2014
UU NO. 5, LN 2014/NO. 6, TLN. NO. 5494, LL SETNEG : 105 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 21.
- Dalam Undang-Undang ini diatur antara lain tentang a. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik b. Kode perilaku, jenis, status, kedudukan fungsi, dan tugas Aparatur Sipil Negara c. Peran jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hak dan kewajiban PNS d. Kelembagaan e. Pengangkatan dan pemberhentian f. Manajemen ASN yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan; pangkat dan jabatan g. Pangkat dan Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier, Promosi Mutasi, Penilaian Kinerja Penggajian dan Tunjangan Penghargaan Pemberhentian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Perlindungan h. Manajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan,pengadaan, penilaian kinerja,penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. i. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi di pusat dan daerah, penggantian pejabat pimpinan tinggi j. Pegawai ASN yang menjadi pejabat negara k. Organisasi dan sistem informasi ASN serta penyelesaian sengketa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
- KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 15 Bab dan 141 Pasal.
- Penjelasan 25 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
Status
- Mencabut UU - UU NO. 8 / 1974
- Mencabut UU - UU NO. 43 / 1999
- Mencabut UU - Bab V Ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah, UU NO. 32 / 2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/2019 | Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudamya |
2. | Pasal 107 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 49/2018 | Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
3. | Pasal 109 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 17/2020 | tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
4. | Pasal 125 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
5. | Pasal 126 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | RPP tentang Korps Pegawai ASN |
6. | Pasal 129 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 79/2021 | Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan
Aparatur Sipil Negara |
7. | Pasal 17 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
8. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
9. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
10. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
11. | Pasal 24 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
12. | Pasal 36 Ayat 6 | Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 9/2020 | SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA |
13. | Pasal 39 Ayat 6 | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 12/2014 | Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi |
14. | Pasal 42 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 118/2014 | Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara |
15. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Presiden No. 79/2018 | Lembaga Administrasi Negara |
16. | Pasal 50 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 58/2013 | Badan Kepegawaian Negara |
17. | Pasal 57 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
18. | Pasal 67 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
19. | Pasal 68 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
20. | Pasal 74 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
21. | Pasal 78 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
22. | Pasal 78 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/2019 | Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
23. | Pasal 81 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
24. | Pasal 86 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
25. | Pasal 86 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 94/2021 | Disiplin Pegawai Negeri SIpil |
26. | Pasal 89 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
27. | Pasal 90 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2014 | Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional |
28. | Pasal 91 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 11/2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
29. | Pasal 92 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 66/2017 | Perubahan Atas PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN
|
30. | Pasal 94 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 38/2020 | Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
31. | Pasal 94 Ayat 4 | Keputusan Menteri No. 0/0 | 0 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.