Perubahan UU No.15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kulon-Progo.
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 12 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan
: 15 Oktober 1951
LN
: 101
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi