Penetapan Undang-Undang Darurat No.32 tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 19
Tanggal Disahkan
: 12 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan
: 16 Oktober 1951
LN
: 102
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi