Profil Perkara
No. Perkara
42/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
29 April 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (1), (2), (3) huruf a, b, c, d, Pasal 20 ayat (1) s.d ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) s.d. ayat (11), Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (4), Pasal 24 ayat (1) s.d. ayat (6), Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 26 ayat (1) s.d. ayat (8) dan Pasal 28 ayat (5) huruf a s.d. k
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh DPRD jelas melanggar konstitusi, karena Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis adalah hargamati yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun, sebab konstitusi menyatakan secara jelas. bertahtanya Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur, hal ini bertentangan dengan prinsip HAM, dimana antara laki dan perempuan mempunyai derajat yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan kepada kaum perempuan meski anak kesultanan Yogyakarta tetap tidak bisa jadi Gubernur maupun wakil Gubernur. Hal ini telah membatasi hak konstitusional setiap WNI dalam pemerintahan dan bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan