Tentang
Rapat Paripurna DPR RI adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.
Penjadwalan dan acara Rapat Paripurna ditetapkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) atau Rapat Konsultasi pengganti Rapat BAMUS antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, atau Rapat Paripurna itu sendiri.
Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pimpinan DPR.
Setiap Rapat Paripurna DPR RI diawali dengan sesi penyampaian aspirasi daerah pemilihan dari setiap Anggota.
Dalam setiap pembukaan Rapat Paripurna DPR RI, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.
Selama penyelenggaraan Rapat Paripurna DPR RI, dilarang mengadakan rapat atau kegiatan lain.
Rapat Paripurna Luar Biasa dilaksanakan dalam masa reses apabila diusulkan oleh :
- Presiden;
- Pimpinan alat kelengkapan DPR;
- Pimpinan Fraksi; atau
- Anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
Rapat Paripurna Luar Biasa dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan BAMUS atau Rapat Konsultasi.