Tentang DPR

Fraksi

Dalam menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

 

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

 

DPR periode 2024-2029 terdapat 8 (delapan) fraksi, yakni:

 

No.

Nama Fraksi

Singkatan

Jumlah Anggota

Persentase

1

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

FPDIP

110

18,96

2

Fraksi Partai Golongan Karya

FPG

102 17,59

3

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

FGERINDRA

86 14,83

4

Fraksi Partai Nasdem

FNASDEM

69 11,90

5

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

FPKB

68 11,72

6

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

FPKS

53 9,14

7

Fraksi Partai Amanat Nasional

FPAN

48 8,27

8

Fraksi Partai Demokrat

FPD

44 7,59

TOTAL :

580

100,0