Tentang DPR

Keanggotaan DPR RI

Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

 

Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

 

Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

 

Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.