RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
03 Oktober 2023
Rapat Kerja dengan Pemerintah
21 Maret 2022
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja dengan Pemerintah -
Harmonisasi
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU NOmor 5 Tahun 2014 tentang ASN -
Harmonisasi
Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Paparan Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi) -
Harmonisasi
Rapat Baleg dalam rangka Harmonisasi (Paparan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN -
RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi
RUU diusulkan oleh 2 orang Anggota dari FPGerindra
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Wahyu Pranoto3 years ago
Mohon untuk disahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini, Bapak/Ibu. supaya nasib kami bisa jelas dalam bekerja, setiap tahun kami dikontrak dalam perpanjangan kontrak kerja. padahal pengabdian kami sama negara sudah puluhan tahun.
Joan Dion Hasibuan3 years ago
Kepada Bapak/Ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Saya berharap RUU ini dapat mengatur pengangkatan Guru Honorer yang sekian tahun mengabdi menjadi PNS guru atau setidaknya menjadi PPPK Guru
Muhammad Haris Nugroho, SH3 years ago
Kepada Bapak/Ibu Komisi II DPR RI yang terhormat, selaku perwakilan kami di DPR yang sedang membahas RUU Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 ini kiranya dapat segera di sahkan dan mengakomodir khususnya tentang Tenaga Honorer, Pegawai Non PNS, Pegawai Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan yang terbit sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS dengan didasarkan hanya dengan syarat Administrasi..disebabkan hal tersebut tidak tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai Ketentuan Peralihan...sehingga atas dasar tersebut kami berharap para Tenaga Honorer, Pegawai Non PNS, Pegawai Kontrak dan Pegawai Tidak Tetap yang telah lama mengabdi dapat segera menjadi PNS....terima kasih
Mohamad Taqiyudin3 years ago
Tolong segera sahkan biar jelas tenaga honorer yg sdh lama mengabdi
AGUNG DEWIK3 years ago
Kepada Bapak/Ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, mohon agar segera ditetapkan dan disahkan RUU tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 agar kami para honorer K2 yang telah mengabdi kepada Pemerintah Daerah selama 16 tahun bisa diangkat menjadi PNS mengingat banyaknya para honorer K2 yang telah berusia
Balasan Badan Legislasi3 years ago
Halo Pak, terimakasih atas masukan dan usulannya. Informasi yang Bapak berikan sudah kami informasikan kepada Komisi II. Sukses selalu !
Jefvy Hery Andriyanto2 years ago
Mohon BPK Ibu yang terhormat, untuk segera membahas dan memutuskan revisi UU ASN khususnya di pasal 131.
Balasan Komisi II2 years ago
Terima kasih atas masukannya
Arya Solihin2 years ago
Yang terhormat Bapak/Ibu, para wakil rakyat yang berjuang untuk rakyat Indonesia, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan mengenai tenaga honorer khususnya draft RUU Pasal 131 sebagai berikut : 1. Konsistensi peraturan merupakan prinsip dasar, alasan menghapusan honorer ialah PP 49/2018 Pasal 96. sementara berdasarkan Pasal 99 PP 49/2018 yang diberi kesempatan adalah yang telah mengabdi sebelum 28 November 2018, hal ini tentu kurang selaras dengan pendataan yang dilaksanakan dimana honorer s.d 2021 juga didata sehingga kesimpulannya jumlah tenaga honorer dipastikan kurang dari angka yang muncul dalam pemberitaan dan pada akhirnya opsi pengangkatan honorer 2014 dan sebelum nya tentu lebih sedikit pula. 2. mengenai arahan Presiden mengenai honorer yaitu tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini tetapi juga tidak boleh ada pembengkakan anggaran, dapat dilakukan moratorium CPNS dan PPPK sampai selesainya persoalan honorer ini sebab suatu hal yang kurang selaras apabila disatu sisi Honorer digunakan sebagai alasan pembengkakkan anggaran dan di sisi lain penerimaan terus dibuka, bukankah sama-sama membengkakan anggaran? 3. honorer dan PPPK nampaknya berbeda tipis saja hanya dari sisi perekrutan dan lama kontrak, akan lebih selaras apabila PPPK langsung saja di kontrak per 10 Tahun misalnya sehingga seragam seluruh Indonesia. akhirnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan ini. salam.. merdeka
Balasan Badan Legislasi2 years ago
Terimakasih Pak Arya atas usulan dan masukannya terkait RUU tentang Aparatur Sipil Negara, usulan Bapak kami teruskan kepada Komisi II, Terimakasih sehat selalu