Program Legislasi Nasional

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  • Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
  • Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH, DPD
Mulai

Penyusunan

RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 13 Desember 2021
LAPSING_RAKER HKPD DENGAN MENTERI KEUANGAN_MENTERI HUKUM DAN HAM_MENTERI MENDAGRI DAN BAPPENAS 23 Nopember 2021
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
Mulai
Feedback
FEEDBACK

Joan Dion Hasibuan3 years ago
Kepada Bapak/Ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat. saya meminta dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini membahas aturan dimana Pusat mengurangi besar-besaran atau tidak memberikan lagi dana transfer ke daerah dan dana desa bagi daerah yang sudah mencapai kemandirian fiskal dan mengalokasikan nya kepada daerah yang belum mandiri, dan saya meminta dalam RUU ini Pusat dapat menolak dan menghapus proyek di daerah yang tidak menghasilkan manfaat atau tidak ada gunanya dan pemerintah pusat mengawasi keberlangsungan proyek daerah yang sesuai dengan proyek strategis nasional atau rencana kerja kementerian/lembaga atau Non K/L di pusat