RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH, DPD
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13 Desember 2021
LAPSING_RAKER HKPD DENGAN MENTERI KEUANGAN_MENTERI HUKUM DAN HAM_MENTERI MENDAGRI DAN BAPPENAS
23 Nopember 2021
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAKER HKPD DENGAN MENTERI KEUANGAN_MENTERI HUKUM DAN HAM_MENTERI MENDAGRI DAN BAPPENAS -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_TIMUS TIMSIN RUU HKPD_TERTUTUP -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_TIMUS TIMSIN RUU HKPD_TERUTUP -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAPAT PANJA RUU HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAPAT PANJA RUU HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAPAT PANJA RUU HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAKER DENGAN MENKEU_MENDAGRI_MENHUKHAM DAN BAPPENASRUU HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAPAT PANJA RUU KUP -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDPU DENGAN UNIVERSITAS RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDPU DENGAN PURWO SANTOSO_WIHANA KIRANA RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDPU DENGAN AKADEMISI_KPPDO RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDPU DENGAN stakeholder RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDPU DENGAN PAKAR RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RDP DENGAN Dirjen DJPK DAN DIRJEN PUU KEMENHUKHAM RUU tentang HKPD -
Pembicaraan Tingkat I
LAPSING_RAKER DENGAN MENKEU_MENTERI HUKUM DAN HAM_RUU HKPD -
Pendahuluan
Surat Presiden terkait RUU tentang HKPD -
Pendahuluan
RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Joan Dion Hasibuan3 years ago
Kepada Bapak/Ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat. saya meminta dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini membahas aturan dimana Pusat mengurangi besar-besaran atau tidak memberikan lagi dana transfer ke daerah dan dana desa bagi daerah yang sudah mencapai kemandirian fiskal dan mengalokasikan nya kepada daerah yang belum mandiri, dan saya meminta dalam RUU ini Pusat dapat menolak dan menghapus proyek di daerah yang tidak menghasilkan manfaat atau tidak ada gunanya dan pemerintah pusat mengawasi keberlangsungan proyek daerah yang sesuai dengan proyek strategis nasional atau rencana kerja kementerian/lembaga atau Non K/L di pusat