RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II
06 Desember 2022
Rapat Kerja dengan Menkumham yang diwakili oleh Wamenkumham (Pengambilan Keputusan Tingkat I)
24 Nopember 2022
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja dengan Menkumham yang diwakili oleh Wamenkumham (Pengambilan Keputusan Tingkat I) -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat dengan Wamenkumham membahas RKUHP tindak lanjut RDP 9 November 2022 -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Reformasi KUHP -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat dengan Wamenkumham membahas RKUHP hasil Sosialisasi Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat dengan Wamenkumham membahas tanggapan atas masukan Dewan Pers terhadap RUU KUHP -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PDHI, ACTA dan Dewan Pers -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat dengan Wamenkumham membahas penyelesaian pembahasan RUU operan dan penyerahan penjelasan 14 isu krusial dalam RUU tentang KUHP dari Pemerintah kepada Komisi III DPR RI -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat dengan Wamenkumham membahas penjelasan Pemerintah atas 14 (empat belas) poin hasil sosialisasi RUU tentang KUHP
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Mararuly Biliyanto3 years ago
RUU ini kpn dibahas
Alvin George Darmawan3 years ago
Yang pasal pernikahan tidak sah itu hapus aja atau kurangi jadi 1 tahun ,2 tahun doalnya kata Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Kini Dapat Membuat Kartu Keluarga (KK) Dengan Syarat Tertentu,sama pasal kelalaian yang menyebabkan ledakan,banjir hukumanya dikurangi karena kelalaian kan ga sengaja
Alvin George Darmawan3 years ago
Sama pasal rapat dalam RUU KUHP rapat hukuman penjaranya dikurangi karena rapat juga ada orang kaya kemaren RUU Cipta Kerja tinggal ruangan
Username3 years ago
Tolong untuk Pasal 241 itu lebih baik dihapus aja karena dapat membuat masalah di masyarakat, atau kalau mau itu pasal dikurangi saja ancamanya dan penjelasan tentang yang dimaksud dgn penghinaan harus lebih jelas lagi lagi sehingga aparat penegak hukum dapat mengetahui yang mana yang penghinaan dan yang mana yang kritik/pendapat.
Rakha Alief Aditya3 years ago
Saya sebagai Individu LGBT memohon dengan sangat kepada DPR untuk TIDAK MENSAHKAN RUU KUHP ini! Karena didalam RUU KUHP ini ada salah satu pasal yang mengatakan akan Mengkriminalisasi individu LGBT, dan hal tersebut SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HAM! Negara tidak boleh mengkriminalisasi rakyatnya hanya karena orientasi seksualnya berbeda, saya dan Individu LGBT lainnya juga masih warga Indonesia, kita BERHAK untuk hidup tenang tanpa takut dikriminalisasi. Jadi saya sangat memohon kepada DPR untuk MENOLAK RUU KUHP yang sangat DISKRIMINATIF ini.