RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna
07 Desember 2021
Pembicaraan Tingkat I/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Kerja Komisi III
06 Desember 2021
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna -
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Kerja Komisi III -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja dengan Tim Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Timus/ Timsin dengan Tim Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja dengan Tim Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
RDPU dengan Komisi Kejaksaan, Akademisi, MAKI, PSHK Indonesia dan Kontras -
Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan rancangan jadwal dan rencana kerja, Penjelasan Komisi III terkait RUU Kejaksaan dan Pandangan Presiden terkait RUU Kejaksaan -
Penetapan Usul DPR
Persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU usul inisiatif DPR -
Harmonisasi
Rapat Kerja Baleg dengan Kejaksaan RI dalam rangka pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI -
Harmonisasi
Rapat Baleg dalam rangka pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Penjelasan Pengusul RUU)
Mulai
Feedback
FEEDBACK