RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPR, DPD
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Keuangan RI pada tanggal 16 Maret 2021 dengan
agenda Menghentikan Pembahasan RUU ttg Penanggulangan Bencana.
13 April 2022
Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penanggulangan Bencana, acara : penyamaan persepsi tentang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
17 Maret 2022
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Keuangan RI pada tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda Menghentikan Pembahasan RUU ttg Penanggulangan Bencana. -
Pembicaraan Tingkat I
Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penanggulangan Bencana, acara : penyamaan persepsi tentang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana -
Pembicaraan Tingkat I
Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kemensos RI dan Ketua Komite II DPD RI mengenai Tindak Lanjut mengenai Kebijakan Kelembagaan dan Pola Pengaturan Anggaran Penanggulangan Bencana dalam daftar inventarisasi masalah DIM RUU tentang Penanggulangan Bencana. -
Pembicaraan Tingkat I
Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Internal Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Penanggulangan Bencana, acara : menyusun Program Kerja Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI mengenai DIM RUU tentang Penanggulangan Bencana terkait dengan nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mandatory budgeting sebesar 2 (dua) persen pada APBN dan APBD -
Pembicaraan Tingkat I
Pada Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah, mengenai permasalahan nomenklatur kelembagaan kembali gagal disepakati dalam rapat tersebut meskipun telah berkali-kali diskors. Panja Komisi VIII ingin nomenklatur BNPB disebutkan secara eksplisit dan rigid dalam RUU Penanggulangan Bencana sementara Panja Pemerintah ingin disebutkan secara umum, sebagaimana surat Mensesneg No. B-213/M/Sesneg/D-1/HK.000/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 bahwa kelembagaan penanggulangan bencana secara umum -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Keuangan RI pada tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda “Anggaran Penanggulangan Bencana”, bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI, Kepala BNPB dan Kementerian Keuangan RI untuk mengkaji mandatory budgeting sebesar 2 (dua) persen dalam APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah dengan Agenda: membahas DIM RUU dengan pembagian menurut klasifikasi status DIM yang telah diketok dan yang akan dibahas selanjutnya di tingkat Panja sampai Timus dan Timsin. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri PAN dan RB RI mengenai penghapusan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam DIM Pemerintah. -
Pembicaraan Tingkat I
RDPU Panja Komisi VIII DPR RI tanggal 17 September 2020 Dengan Direktur Center for Strategic and International Studies (CSIS), Pimpinan Aliansi Masyarakat Untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB), The Smeru Research Institute, Pimpinan Sekretariat Jaringan Antar Jaringan OMS-LSM (Sejajar), Pimpinan Pujiono Center, Pimpinan Amcolabora Learning and Research Institute, Pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pimpinan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Yappika, Koordinator Pokja Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas, Pimpinan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (PMBI). -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Musyawarah tanggal 7 September 2020 antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Pimpinan DPD RI. dengan Agenda: menyepakati DIM yang akan dibahas oleh Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sebanyak 591 DIM -
Penetapan Usul DPR
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan/PAF atas RUU tentang Penanggulangan Bencana menjadi RUU Usul DPR -
Harmonisasi
Rapat Pengambilan Keputusan/PAF atas Pengharmonisasian RUU tentang Penanggulangan Bencana -
Harmonisasi
Rapat Panja Pengharmonisasian RUU tentang Penanggulangan Bencana (Penjelasan Tim Ahli atas hasil kajian RUU) -
Harmonisasi
Rapat Baleg dalam rangka pengharmonisasian RUU tentang Penanggulangan Bencana (Penjelasan Pengusul RUU)
Mulai
Feedback
FEEDBACK