RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya
- Diusulkan Pada :
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi IV melakukan pembahasan dengan Pemerintah
02 April 2018
Rapat Badan Legislasi-Pendapat Mini Fraksi
19 Juni 2017
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 33 UUD NRI tahun 1945 mengenai Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sejarah RUU
Deskripsi Konsepsi (PEMERINTAH)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Data tidak ditemukan. Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi IV melakukan pembahasan dengan Pemerintah -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi-Pendapat Mini Fraksi -
Harmonisasi
Rapat Panja - Konsinyering -
Harmonisasi
RDPU dengan Prof. Dr. Suparto Wijoyo -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi - Tanggapan Pengusul -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi - Paparan Tim Ahli
Mulai
Feedback
FEEDBACK