24 Februari 2025KOMISI8

Guru Madrasah Tak Boleh Jadi Prioritas Kedua

gambar-berita
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Arief/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025) dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) guna menerima aspirasi terkait tindak lanjut efisiensi dan rekonstruksi anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya perhatian terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama agar tidak menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional.

 

Selly mengapresiasi data dan materi yang disampaikan oleh PGIN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan bersama Kementerian Agama. “Kami mengucapkan terima kasih atas materi yang disampaikan, yang tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga didukung oleh data konkret. Ini akan menjadi acuan kami saat melakukan laporan kerja dengan Kementerian Agama,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Selly juga menyoroti perlunya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah dan memastikan agar mereka mendapatkan perhatian yang setara dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Menurutnya, pendidikan di bawah Kementerian Agama harus memperoleh perhatian lebih agar tidak dipandang sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan nasional.

 

Selain itu, Selly menyoroti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mencakup empat poin utama terkait pendidikan dan layanan keagamaan. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang bersih dan transparan, ketahanan pangan berbasis halal, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan berbasis agama.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya database guru madrasah yang akurat untuk mempermudah perencanaan kebijakan, termasuk dalam skema peningkatan status guru impassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selly juga menyinggung persoalan efisiensi anggaran yang berdampak pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunjangan sertifikasi guru. 

 

“Kami memahami keresahan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” tambahnya.

 

Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui jalur insentif, sertifikasi, impassing, hingga P3K. Selly berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah di Indonesia. (ssb/aha) 

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved