TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR RI)TENTANG DPR RI
Berdasarkan UUD NKRI 1945, DPR memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama yakni Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
1916 - 1941
Periode Volksraad
Volksraad atau Dewan Rakyat adalah sebuah lembaga penasihat bagi gubernur jenderal Hindia-Belanda. Volksraad secara fungsional memiliki peran sebagai lembaga perwakilan rakyat bagi pemerintahan Hindia-Belanda.
Pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsrgeling (Undang-Undang Dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan di Hindia Belanda), yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblad Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917, dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat) yang mempunyai kekuasaan legislatif di Hindia Belanda.
Pembukaan Volksraad oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum
Gedung Volksraad pada tahun 1925, sekarang berubah menjadi Gedung Pancasila
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved