TENTANG DPR RI

Berdasarkan UUD NKRI 1945, DPR memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama yakni Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

image periode 1916

1916 - 1941

Periode Volksraad

Volksraad atau Dewan Rakyat adalah sebuah lembaga penasihat bagi gubernur jenderal Hindia-Belanda. Volksraad secara fungsional memiliki peran sebagai lembaga perwakilan rakyat bagi pemerintahan Hindia-Belanda.

1916

|||||

1918

|||||

1918 - 1935

|||||

1935

|||||

1942

|||||

1943

|||||

1945

|||||

1945

|||||

Sekarang

|||||
1916

Periode Pembentukan Volksraad
(Era Kolonisasi Belanda)

Pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsrgeling (Undang-Undang Dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan di Hindia Belanda), yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblad Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917, dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat) yang mempunyai kekuasaan legislatif di Hindia Belanda.

Pembukaan Volksraad oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum
18 Mei 1918

Pembukaan Volksraad oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum

Gedung Volksraad pada tahun 1925, sekarang berubah menjadi Gedung Pancasila
1925

Gedung Volksraad pada tahun 1925, sekarang berubah menjadi Gedung Pancasila

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved