Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Berdasarkan UUD NKRI 1945, DPR memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama yakni Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Hasil Kinerja
Pembuatan Undang- Undang
Prolegnas Periodik
Program legislasi nasional yang dikerjakan untuk satu periode (selama 5 tahun)
Prolegnas Prioritas
Daftar rancangan undang-undang yang disusun sebagai pelaksanaan prolegnas satu tahunan
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved