PARLEMENTARIA, Jakarta – Kementerian Kehutanan belum lama ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu menilai kebijakan tersebut merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.
“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melegalkan deforestasi. Tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.
Dalam kesempatan itu, Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT). Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.
Maka dari itu, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:
“Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” tegasnya. (hal/aha)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved