PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, melalui kuasa hukumnya mengaku tidak pernah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda administratif sebesar Rp48 miliar. Oleh karena itu, Sonny meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengklarifikasi pernyataan terkait denda yang disebut akan dibayarkan oleh Arsin dan perangkat desanya.
"Saya meminta Menteri KP untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan ini. Jangan sampai publik beranggapan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, perbedaan pernyataan ini dapat memicu kesimpulan yang berbeda di masyarakat dan semakin menyulitkan pemahaman terhadap proses pengusutan kasus tersebut.
"Adanya dua pernyataan yang berbeda telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami kasus ini serta pesimistis terhadap proses penyelesaiannya," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
"Pada akhirnya, bukan tidak mungkin publik akan berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara," imbuhnya.
Sonny berharap Menteri KKP segera memberikan klarifikasi untuk menghindari simpang siur informasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (27/2), Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.
Keduanya, yakni Kepala Desa Kohod dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku. (hal/aha)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved