24 Februari 2025KOMISI3

Soroti Kejanggalan Prosedural, Bawas MA dan KY Harus Tuntaskan Kasus Alex Denni

gambar-berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta keluarga Alex Denni. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas kelanjutan kasus hukum yang tengah berlangsung, dengan fokus pada adanya kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara yang melibatkan Alex Denni.

 

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut menyarankan agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Alex Denni.

 

"Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia, namun tercatat menandatangani putusan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

 

Selain itu, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI memberikan masukan kepada MA untuk memberikan perhatian khusus terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni. Dalam hal ini, Komisi III DPR RI mengingatkan agar prinsip Business Judgement Rules (BJR) dapat dipertimbangkan dalam keputusan hukum yang diambil.

 

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menuturkan Komisi III DPR RI juga menyarankan MA untuk mengevaluasi penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus Alex Denni. “Mengingat adanya putusan bebas terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang juga terlibat dalam kasus ini, demi tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

 

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat yang berharap adanya kejelasan serta keadilan dalam proses peradilan. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

 

Kasus Alex Denni berakar pada proyek DJM di PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun 2003, yang meskipun dilaksanakan sesuai dengan prinsip BJR, tetap menjerat Alex Denni dengan dakwaan korupsi. Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan bahwa BJR dirancang untuk memberikan perlindungan kepada direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko, selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.

 

Meski dalam persidangan di tingkat banding dan kasasi terbukti bahwa dua pejabat Telkom, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi, Alex Denni yang merupakan mitra swasta dalam proyek tersebut tetap dinyatakan bersalah. Fakta persidangan dan putusan yang mendukung BJR dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan hukum yang terjadi. (pun/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved