13 Maret 2025KOMISI3

Soroti Tambang Ilegal di Sahinge, Komisi III Desak Tindakan Tegas Polda

gambar-berita
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulut dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Aktivitas pertambangan TMS sendiri telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal. Penambangan ilegal yang dilakukan oleh TMS telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga. Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.

 

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, dengan banyak daerah yang memiliki kadar emas yang tinggi. Namun, potensi ini juga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI).


"Saya melihat di sana potensi untuk aktivitas seperti peti di sana sangat luar biasa. Jadi aktivitas-aktivitas tambang ilegal tanpa izin itu banyak sekali yang memang melakukan aktivitas itu," ungkap Martin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulut dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

 

Sebagai putra daerah Sulawesi Utara, ia mengaku memahami betul kondisi di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi hak-hak para penambang. Ia juga menyoroti bahwa banyak "cukong" atau pemilik modal dalam aktivitas tambang ilegal ini berasal dari luar Sulawesi Utara, sehingga keuntungan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.

 

Untuk itu, ia pun mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.


"Nah itu kita mendorong itu kalau memang ada aktivitas itu tolong Pak Kapolda supaya ada tindakan tegas di Sulawesi Utara sana," pungkasnya. (bia/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved