14 Februari 2025KOMISI4

Tidak Hanya Penyegelan, Komisi IV Minta Menteri KKP Ungkap Pelaku Pagar Laut

gambar-berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: Azka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pertanggungjawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono  untuk segera mengungkap pelaku pemagaran laut. Menurutnya, Menteri KKP wajib membeberkan pelaku ke publik mengingat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri yang telah menyegel pagar laut tersebut.

 

"Karena dia sudah menyegel. Lain lagi cerita yang Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) memerintahkan membongkar gitu loh. Tetapi KKP sudah menyegel. Oleh karena sudah menyegel, berarti harus mengungkap siapa pelakunya," kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

 

Maka dari itu, ia menagih janji Menteri KKP untuk mengungkap pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Terlebih,  Menteri KKP pernah berjanji akan mengungkap pelaku dalam waktu 20 hari, terhitung sejak dilakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025.

 

"Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025," jelas Politisi Fraksi PDIP ini

 

Selain itu, Alex juga mengingatkan, Menteri Sakti punya tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku tersebut.

 

"Itulah yang kami tanyakan, siapa pelakunya? Kepada siapa denda itu dikenakan? Jadi Komisi IV tidak bicara soal masalah pidananya karena memang bukan mitra kami," katanya.

 

"Pada waktu itu kita sedang reses. Setelah masuk masa sidang, maka kita mengundang mitra yang sudah pasti KKP. Kita tanya, sampai akhirnya saya mempertegas, Pak Menteri sudah tahu belum siapa pelakunya? Belum," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Sakti menjelaskan pihaknya masih menyelidiki pemilik pagar laut di Tangerang yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nelayan. Ia mengakui proses identifikasi pelaku tidak mudah dan memerlukan waktu. (hal/rdn)

Bagikan melalui

BERITA TERKAIT

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved