Harga Fluktuatif Cabai dan Bawang Merah Rawan Permainan Harga
Menjelang bulan puasa, harga barang kebutuhan pokok seperti cabai merah dan bawang merah terus naik. Kenaikan tersebut terjadi karena naiknya permintaan secara signifikan, sedangkan pasokan dalam negeri tidak cukup. Berdasarkan laporan BPS, kenaikan tertinggi terjadi di Medan sebesar 95% dan Banda Aceh sebesar 94%.
Hal itu dikatakan Heri Gunawan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Rabu (3/6) di Jakarta. Menurutnya, kenaikan itu bisa dikontrol jika Pemerintah mempunyai mekanisme antisipasi yang lebih sistimatis dan permanen. “Ini kan, sudah sering terjadi setiap tahun, maka mestinya sudah bisa diantisipasi sejak dini, baik dari sisi produksi sampai pengamana stok.” jelasnya dengan menambahkan, sejauh ini kebijakan pemerintahmasih bersifat insidentil. “Ujug-ujug impor.”
Politisi Fraksi Partai Gerindra menegaskan, impor seharusnya adalah langkah terakhir. Apalagi sebelumnya Menteri Perdagangan telah menjamin stok kebutuhan pokok untuk keperluan bulan puasa sampai Idul Fitri dalam posisi aman. Karenanya, kebijakan impor jangan tergesa-gesa.
Dia mengemukakan, jika impor sampai terjadi, maka itu semakin memperkuat pandangan bahwa pemerintah sedang bermasalah dalam hal produksi dalam negeri yakni fluktuasi harga, dan posisi stok. Dari sisi produksi, terdapat masalah yang sangat serius yang menyebabkan rendahnya produktifitas, terutama terkait penyusutan lahan yang sudah banyak beralih fungsi, sehingga petani hanya memanen tujuh ton untuk setiap satu hektare. Ditambah lagi, realisasi cetak lahan baru belum tampak.
Minimnya produksi tersebut menyebabkan harga cabai merah dan bawang merah sangat fluktuatif dan rawan permainan harga. Saat ini, cabai merah sudah berada pada kisaran Rp.20.00/kg, sedangkan harga bawang merah berada pada posisi Rp. 25.000/kg. “Itu berarti sudah lampu merah, atau peringatan. Dari sisi stok, peran Bulog belum maksimal dalam mengelola stok pemerintah. Serapan Bulog sangat minim, karena terkendala kewenangannya yang terbatas.
Aspek lain yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah faktor distribusi yang terkait langsung dengan penyediaan/optimalisasi sarana distribusi, termasuk koordinasi yang kuat dari gudang/pelabuhan sampai penyedia angkutan.
Untuk itu, Heri mendorong penuh pemerintah untuk sesegera mungkin mengeluarkan aturan teknis terkait dengan pengelolaan barang kebutuhan pokok yang lebih baik. Sehingga, kedepan, kebijakan pemerintah akan lebih sistimatis, permanen, dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Apalagi itu susah menjadi amanat UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang sampai hari ini tidak bisa dieksekusi sema sekali karena tidak adanya peraturan turunan, baik PP, Perpres maupun Permen. Misalnya, Perpres tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Permendag tentang distribusi barang. (spy,mp).