Muncul Ide Pemisahan Jenis Pidana dan Cara Pelaksanaan Pidana dalam RUU KUHP

19-01-2016 / KOMISI III

Dalam rapat Panja Komisi III DPR RI dengan Pemerintah, Senin (18/1) muncul ide untuk memisahkan jenis pidana dan cara pelaksanaan pidana. Hal itu menurut anggota Komisi III Daeng Muhammad semata untuk memberikan penjelasan yang lebih detil atas pidana yang akan dijatuhkan hakim.

“Ada keinginan dari Komisi III untuk memberi penjelasan yang lebih detil akan rumusan yang jelas tentang cara pelaksanaan hukuman pidana,”jelas Daeng.

Ditambahkan politisi dari fraksi PAN ini, awalnya ide ini muncul terkait adanya hukuman mati. Disini sejatinya harus pula dijelaskan cara pelaksanaan hukuman mati, seperti disuntik, ditembak atau dipenggal. Begitupun dengan hukuman pidana lainnya selain hukuman penjara. Sebut saja hukuman pekerja sosial. Dalam  rumusan KUHP harus dijelaskan juga cara pelaksanaan dari hukuman pekerja sosial yang dimaksud.

“Dengan rumusan yang lebih detail, jelas dan gamblang akan mudah dipahami oleh hakim dan jaksa, serta akan menghindari adanya multi tafsir dari hukuman yang akan dijatuhkan tersebut,”papar Daeng.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Muladi yang mewakili pihak pemerintah mengatakan bahwa dalam RUU KUHP harus dibedakan antara jenis pidana dan cara pelaksanaan pidana. Jenis pidana itu diantaranya pidana pokok, pidana tambahan dan pidana khusus. Selain itu menurut mantan Menteri Kehakiman ini dalam rumusan tersebut juga harus dijelaskan cara melaksanakan pidana yang dimaksud.

“Ada jenis pidana yang bersifat pasti disebut definite sentence, dimana jika hakim memutuskan lima tahun, maka hukuman harus benar-benar dilaksanakan selama lima tahun. Namun dengan pengaruh aliran modern muncul indefinite sentence dimana pelaksanaan hukumannya bisa berubah, karena ada remisi, dua per tiga hukuman bebas bersyarat. Cara pelaksanaan pidana dalam indefinite sentence diserahkan kepada pelaksana yakni jaksa, dan lembaga permasyarakatan. Seharusnya disini, saat hakim memvonis jenis pidana yang dijatuhkan, sekaligus menetapkan cara pelaksanaan pidananya,”jelas Muladi.(Ayu), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Diatur dalam Perkapolri, Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
10-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari...
Disayangkan, Blundernya Pernyataan Penasehat Kapolri Soal Penembakan Bos Rental Mobil
08-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, mengkritik pernyataan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi,...
Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan...
Sari Yuliati: Pelayanan Pengaduan Masyarakat Maksimalkan Fungsi Pengawasan DPR
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III lainnya menyampaikan catatan...