UU ASN Tidak Memuat Ketentuan Peralihan

21-06-2016 / PARIPURNA

Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilainya memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan norma, yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru.

 

Hal tersebut dikatakan Rieke, saat menyampaikan interupsinya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016)

 

“Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekruitmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum,” jelas Rieke.

 

Oleh karena itu, lanjut Rieke, dirinya meminta dukungan dari Pimpinan DPR RI untuk membuat surat secara resmi kepada Pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekuitmen dan seleksi CPNS, terutama bagi pekerja berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi khususnya di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan.

 

“Saya juga memohon komitmen dari Pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR secepat mungkin menyelesaikan revisi atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga ke depan dalam proses rekuitmen terhadap tenaga kontrak, honorer dan PTT di pemerintah khususnya di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan bisa memiliki payung hukum yang jelas,”tutur legislator PDI Perjuangan tersebut.

 

Diketahui dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa Ketentuan Peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau sementara.(rnm) foto : Arief/mr.

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...