Baleg Terima Keluhan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beraudiensi dengan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter UmumI Indonesia (PDUI) terkait Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/09/2016).
Kepada Baleg, PDUI menyerukan penolakannya terhadap program studi Dokter Layanan Primer (DLP) yang diamanatkan dalam UU Dikdok. Menurutnya, program pendidikan DLP tidak layak dipertahankan di dalam UU Dikdok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyarankan agar Kemenristekdikti dan Kemenkes untuk menunda pelaksanaan DLP. Menurutnya, jika ini diteruskan maka akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat.
"Ini bisa berbahaya bagi sistem pelayanan kita kalau kemudian suatu saat mereka melakukan gerakan penolakan secara besar," kata politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Disamping itu, program DLP dinilai akan mengurangi jumlah tenaga medis, terutama di wilayah Indonesia bagian Timur. "Nanti kalau semua dokter umum melanjutkan pendidikan DLP yang bukan spesialis, yang melayani masyarakat siapa? Nah ini harus diatur lebih jauh sebelum pemerintah menjalankan DLP," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, hanya ada 5 universitas yang tersebar di Pulau Jawa yang menyatakan kesiapannya untuk membuka program studi DLP ini. Untuk itu, PDUI meminta dilakukannya legislative review secara komprehensif dan menyeluruh terhadap UU Dikdok terutama dalam pengaturan terkait dokter umum/primer dan uji kompetensi dokter. (ann,mp) foto : arief/hr.