Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tetap Dilanjutkan
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto usai menerima audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi Sumber daya Hayati dan Ekosistem di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Foto : Azka/And
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan bahwa usulan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akan tetap dilanjutkan. Agus mengatakan, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) oleh pemerintah, dan DPR juga sudah menyiapkan draf undang-undangnya.
“Kita semua akan fokus melanjutkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, karena UU ini sangat berguna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama perlindungan terhadap sumber alam hayati,” ucap Agus usai menerima audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi Sumber daya Hayati dan Ekosistem di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan itu menyampaikan bahwa dalam waktu dekat,revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut sudah bisa dilaksanakan.
“Kedatangan Pokja Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem ini ke DPR adalah bertujuan untuk memberikan masukan kepada kita, supaya ada back mind dalam pembahasan UU. Sehingga UU yang telah direvisi itu nantinya bisa bersinergi dengan seluruh kepentingan masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu kembali menegaskan, dengan dikeluarkannya Surpres oleh pemerintah terkait revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, menandakan bahwa pemerintah sangat merespon dan mengantisipasi dari pembahasan UU tersebut. (dep/sf)