MK Disarankan Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

09-08-2018 / LAIN-LAIN
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi, di Media Center DPR RI/Foto:Andri/Iw

 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan.

 

Hal itu diungkapkan Fahri dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?’ di Media Center DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/8/2018). Selain Fahri, hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno sebagai pembicara.

 

“Mahkamah Konstitusi dapat menghentikan dilema ini jika bisa dengan segera membuat persidangan, mumpung gugatan itu ada. Hal tersebut agar semua partai politik dapat mencalonkan kandidatnya dalam Pemilihan Presiden ini dengan tanpa terkecuali,” ujar Fahri.

 

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan, jika memakai threshold yang tinggi, maka pasti tidak adil bagi partai-partai dan masyarakat yang tidak tahu bahwa suara mereka akan dipakai untuk Pemilu dimasa yang akan datang.

 

“Situasi ini mengesankan bahwa pemilihan capres ini terkesan pandang bulu. Ini adalah kedaliman di depan mata yang mungkin ada hubungannya dengan kutukan Tuhan kepada kita yang ditandai dengan terjadinya berbagai bencana alam di Indonesia,” ucapnya.

 

Dikatakannya, jika MK bisa segera menyidangkan masalah (presidential threshold) ini dan memutuskan kembali pada nol persen, kemudian masa pendaftaran diperpanjang hingga 14 hari, maka tentu situasinya akan berbeda.

 

“Partai akan banyak yang mendaftar, calon juga akan bertambah, dan kompetisi akan menjadi lebih semarak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat agar menjadi pesta rakyat dan pesta demokrasi kita,” tandas Fahri.

 

Adanya pembatasan tersebut yang menyebabkan terjadinya situasi seperti sekarang, lanjutnya. “Rakyat dipertontonkan bukan oleh kontestasi pikiran-pikiran untuk melawan pikiran incumbent (petahana, RED). Ini semua karena kesalahan metode seleksi calon yang mensyaratkan persentasi yang begitu besar,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan, jika MK mau menghentikan persoalan ini, dan mengembalikan ambang batasnya kepada nol persen, maka tiket untuk mencalonkan diri sebagai Presiden menjadi murah.

 

“Malang benar nasib 267 juta penduduk Indonesia, karena hingga hari ini tidak tahu siapa yang menjadi calon pemimpin bangsa. Ini menjadi kerugian kita. Oleh karenanya saya meminta supaya KPU mengundur batas waktu pendaftaran selama dua minggu, agar semakin banyak kandidat yang daftar,” pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...