RUU Daerah Kepulauan Diharap Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Pulau
Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends foto : Andri/mr
Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends mengharapkan adanya perlakukan yang adil bagi daerah-daerah kepulauan. Dia menjabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 33 tentang Keuangan Pusat dan Daerah, perhitungan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) hanya berdasar pada luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Kalau aturan tersebut berlaku juga pada daerah kepulauan yang kondisi geografisnya lebih luas laut, maka terjadilah ketidakadilan pembagian anggaran.
“RUU Daerah Kepulauan ini diperjuangkan DPR RI untuk mempercepat seluruh proses pembangunan. Karena di daerah-daerah kepulauan terjadi gap, perbedaan disparitas yang sangat tinggi antara daerah kontinental dengan daerah kepulauan. Lima ranking termiskin di antaranya ini provinsi-provinsi kepulauan semua,” papar Mercy usai rapat dengan perwakilan Anggota DPD RI dan para Kepala Daerah Kepulauan seperti Riau, Maluku, dan NTT, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Menurut Anggota Dewan dari dapil Maluku ini, daerahnya merupakan satu dari delapan provinsi yang menggagas lahirnya RUU Daerah Kepulauan. Dia mengungkapkan, setiap daerah kepulauan memiliki luas rata-rata daratan di bawah 10 persen dari luas seluruh wilayah, kecuali Bangka Belitung. Maluku sendiri memiliki luas laut 92 persen, sisanya sekitar 6,7 persen darat.
Ia menilai, jika dalam aturan hanya darat saja yang dihitung sebagai wilayah pemerintahan sedang lautan tidak masuk hitungan, maka ini tidak proporsional. Untuk itu, menurutnya RUU ini harus dipandang setara dengan UU Otonomi Khusus seperti Papua, Aceh dan lainnya.
“Karena kita punya kekhususan, yaitu daerah kepulauan. Yang dari sisi tata kelola lautan yang harus dihitung sebagai wilayah layanan pemerintah dan layanan pembangunan. Ini yang harus dimengerti juga oleh pemerintah pusat,” jelas Mercy.
Dia menegaskan kembali pada asas keadilan anggaran, yang menjadi harapan daerah kepulauan adalah, RUU ini menjadi afirmasi kebijakan yang mendorong asas keadilan anggaran. Selain itu, juga mendorong percepatan pembangunan daerah kepulauan, yang masih dikategorikan daerah terpencil terisolir di wilayah perbatasan.
“Juga untuk mempercepat provinsi-provinsi kepulauan yang miskin untuk bisa bergeliat dan setara dengan daerah-daerah yang lain. Jangan ada diskriminasi negatif,” tandas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (eko/sf)