Peredaran Ponsel Ilegal Harus Diberantas

07-11-2018 / LAIN-LAIN
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”. Foto: Azka/rni

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan.

 

Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”. Peredaran ponsel bodong dinilai sangat merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas masih maraknya peredaran ponsel ilegal ini. 

 

“Saya sepakat kita akan menyerukan segera. Semua merek resmi yang beroperasi di Indonesia, yang bodong tidak ada surat resminya maka harus ditindak. Kami akan segera mengkoordinasikan hal tersebut, dan menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan," tandas Taufik di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11/2018).

 

Peredaran ponsel bodong merebak di mana-mana, di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

 

Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

 

Kasus ponsel bodong ini memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, bekerja sama dengan brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) RI, DPR RI serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.

 

Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Taufiq. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...